Terlihat beberapa ekor ikan mati mengambang dialiran sungai Redang Seko Inhu.

Diduga Tercemar Limbah PT GH, Ratusan Ikan Mati di Sungai Seko Inhu, Humas Perusahaan Terkesan Cuek Saat Dikonfirmasi 

Jumat, 22 Desember 2023 - 09:01:35 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatatanriau.com | Masyarakat Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kecewa dengan apa yang telah dilakukan pihak Manajemen PT Gandaera Hendana (GH) terhadap mereka.

Pasalnya, Manajemen PT GH dinilai tidak mau bertanggung jawab atas kematian ikan dialiran sungai redang seko, yang diduga telah tercemari oleh kebocoran limbah dari PT GH.

Hal ini disampaikan oleh Miswandi selaku tokoh masyarakat yang mewakili masyarakat yang lain, untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan limbah PT GH yang bocor sehingga berakibat membuat hampir seluruh ikan di sungai seko tersebut mati mengapung.

"Ya, saya bersama beberapa masyarakat dan nelayan Desa Redang Seko mendatangi kantor Manajemen PT GH untuk meminta pertanggung jawabannya, atas kelalaian 
 

bocornya limbah dan telah mencemari sungai kami sehingga ikan disana mati," Jelas Miswandi.

Namun saat ditemui, menurut Miswandi pihak manajemen PT GH terkesan cuek dan tidak mau mengakui kesalahannya.

"Silahkan buktikan dulu apakah betul ikan itu mati akibat limbah kami, jangan asal nuduh, jika ayam kamu mati dipekarangan saya, jadi kamu mau nuntut aku," terang Miswandi sembari menirukan gaya bicara Humas PT GH.

Menanggapi peristiwa itu, Rudi Walker Purba selaku ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi RIAU angkat bicara, menurut Rudi PT GH itu sudah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.56/menlhk/setjen/kum.1/4/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Kami akan laporkan masalah ini ke DLH, dan meminta mereka mengusut tuntas perkara ini, karena ini sangat berbahaya, jika terus dibiarkan bagaimana nasib masyarakat dan nelayan, mereka tentu tidak bisa melakukan aktivasi menangkap ikan di sungai ini," ucap Rudi.

Rudi juga menambahkan, jika PT GH itu tergabung di  Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), dan tujuan RSPO sendiri untuk mendorong pengembangan dan penggunaan produk minyak kelapa sawit berkelanjutan dengan menerapkan standar global yang tepercaya dan tata kelola yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Adapun persyaratannya tergabung di RSPO, PT harus dapat mengolah limbah dengan baik, tidak dibiarkan mencemari sungai seperti ini," sesal Purba.

Hingga berita ini ditayangkan, Afrizal selaku Humas PT GH, ketika dikonfirmasi oleh Wartawan terkesan cuek, dan ketika dicoba ditelpon atau chatting melalui aplikasi WhatsApp tidak ada respon sama sekali.(rls/red).

Laporan : S.A Pasaribu

Editor : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex